SUKAMARA – Wakil Bupati Sukamara, Nur Effendi, menghadiri Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/2026 DPRD Kabupaten Sukamara dalam rangka penandatanganan persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, yang digelar di Aula Sidang DPRD Kabupaten Sukamara, Kamis (16/7).
Dalam kesempatan tersebut, dilakukan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Pemerintah Kabupaten Sukamara dan DPRD Kabupaten Sukamara sebagai bentuk pengesahan hasil pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Wakil Bupati Nur Effendi menyampaikan, bahwa persetujuan bersama tersebut merupakan wujud sinergi yang baik antara pemerintah daerah dan DPRD dalam menjalankan fungsi pemerintahan, sekaligus bentuk komitmen terhadap pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel, transparan, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Persetujuan terhadap Raperda ini mencerminkan kerja sama yang baik antara eksekutif dan legislatif dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang akuntabel, transparan, serta tetap memperhatikan prinsip keadilan dan kepatutan,” ujar Nur Effendi.
Ia menjelaskan, sesuai amanat Pasal 196 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Raperda yang telah disetujui bersama selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Tengah sebagai wakil pemerintah pusat untuk dilakukan evaluasi sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.
“Kami berharap proses evaluasi dapat berjalan lancar dan selesai tepat waktu sehingga Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat segera ditetapkan dan menjadi dasar dalam memperkuat tata kelola keuangan daerah yang lebih baik di Kabupaten Sukamara,” tandasnya.(bib)





